Islamic Widget

Wednesday, May 4, 2011

Sejarah Si Mouse


Berawal dari hobi saya yang doyan ngaskus, dapet juga nih artikel mengenai sejarah mouse… tau kan si mouse??? Parah yaaa yg kgak tau… penasarann??? Mangga atuh disimak artikelnya gaaaann…

Mouse, atau yang dalam bahasa Indonesianya disebut tetikus, sering kita gunakan sehari-hari. Ternyata, banyak perkembangan mouse dari awal mulanya dibuat hingga mouse canggih yang sangat populer saat ini. Mouse pertama ditemukan oleh Douglas Engelbart dari Stanford Research Institute pada tahun 1963.


Mouse adalah satu dari beberapa alat penunjuk (pointing device) yang dikembangkan untuk online System (NLS) milik Engelbard. Selain mouse, yang pada mulanya disebut “bug”, juga dikembangkan beberapa alat pendeteksi gerakan tubuh yang lain, misalnya alat yang diletakkan di kepala untuk mendeteksi gerakan dagu. Karena kenyamanan dan kepraktisannya, mouse-lah yang dipilih.

Mouse pertama berukuran besar, dan menggunakan dua buah roda yang saling tegak lurus untuk mendeteksi gerakan ke sumbu X dan sumbu Y. Engelbart kemudian mematenkannya pada 17 November 1970, dengan nama Penunjuk posisi X-Y untuk sistem tampilan grafis (X-Y Position Indicator For A Display System). Pada waktu itu, sebetulnya Engelbart bermaksud pengguna memakai mouse dengan satu tangan secara terus-menerus, sementara tangan lainnya mengoperasikan alat seperti keyboard dengan lima tombol.


MOUSE BOLA >>>
Perkembangan selanjutnya dilakukan oleh Bill English di Xerox PARC pada awal tahun 1970. Ia menggunakan bola yang dapat berputar kesegala arah, kemudian putaran bola tersebut dideteksi oleh roda-roda sensor didalam mouse tersebut. Pengembangan tipe ini kemudian melahirkan mouse tipe Trackball, yaitu jenis mouse terbalik dimana pengguna menggerakkan bola dengan jari, yang populer antara tahun 1980 sampai 1990. Xerox PARC juga mempopulerkan penggunaan keyboard QWERTY dengan dua tangan dan menggunakan mouse pada saat dibutuhkan saja. Mouse saat ini mengikuti desain École polytechnique fédérale de Lausanne (EPFL) yang diinspirasikan oleh Professor Jean-Daniel Nicoud.


MOUSE OPTIKAL >>>
Selain mouse bola, saat ini banyak digunakan mouse optikal. Mouse optikal lebih unggul dari mouse bola karena lebih akurat dan perawatanny a lebih mudah dibandingkan mouse bola. Mouse optikal tidak perlu dibersihkan, berbeda dengan mouse bola yang harus sering dibersihkan karena banyak debu yang menempel pada bolanya. Mouse optikal pertama dibuat oleh Steve Kirsch dari Mouse Systems Corporation. Mouse jenis ini menggunakan LED (light emitting diode) dan photo dioda untuk mendeteksi gerakan mouse. Mouse optikal pertama hanya dapat digunakan pada alas (mousepad) khusus yang berwarna metalik bergaris-garis biru--abu-abu. Mouse optikal saat ini dapat digunakan hampir di semua permukaan padat dan rata, kecuali permukaan yang memantulkan cahaya. Mouse optikal saat ini bekerja dengan menggunakan sensor optik yang menggunakan LED sebagai sumber penerangan untuk mengambil beribu-ribu frame gambar selama mouse bergerak. Perubahan dari frame-frame gambar tersebut diterjemahkan oleh chip khusus menjadi posisi X dan Y yang kemudian dikirim ke komputer.


MOUSE LASER >>>
Mouse laser pertama kali diperkenalkan oleh Logitech, perusahaan mouse terkemuka yang bekerja sama dengan Agilent Technologies pada tahun 2004, dengan nama Logitech MX 1000. Logitech mengklaim bahwa mouse laser memilki tingkat akurasi 20 kali lebih besar dari mouse optikal. Dasar kerja mouse optikal dan mouse laser hampir sama, perbedaannya hanya penggunaan laser kecil sebagai pengganti LED digunakan oleh mouse optikal. Saat ini mouse laser belum banyak digunakan, mungkin karena harganya yang masih mahal.

Dari semua perkembangan mouse, yang tidak banyak berubah adalah jumlah tombolnya. Semua mouse memiliki tombol antara satu sampai tiga buah. Mouse pertama memiliki satu tombol. Kebanyakan mouse saat ini, yang didesain untuk Microsoft Windows, memiliki dua tombol. Beberapa mouse modern juga memiliki sebuah Wheel untuk mempermudah scrolling. Sementara itu, Apple memperkenalkan mouse satu tombol, yang tidak berubah hingga kini. Mouse modern juga sudah banyak yang tanpa kabel, yaitu menggunakan teknologi wireless seperti Infra Red, gelombang radio ataupun Bluetooth. Mouse wireless yang populer saat ini menggunakan gelombang radio ataupun Bluetooth. Sedangkan mouse yang menggunakan Infra Red kurang begitu populer karena jarak jangkauannya yang terbatas, selain itu juga kurang praktis karena antara mouse dan penerimanya tidak boleh terhalang.

sumber : http://dunk-amd.blogspot.com/2007/11...aan-mouse.html),

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7844552

Pentingnya Attitude ketika mencari pekerjaan

Attitude punya porsi besar dalam penilaian departemen sumber daya manusia (SDM) ketika menyeleksi karyawan. Meski kemampuan teknis penting, namun tanpa sikap yang baik perusahaan akan berpikir ulang untuk menerima calon karyawan.

"Kalau di Holcim, yang kami lihat attitude, karena lebih penting dibandingkan technical skill yang semua orang bisa," ujar Rully Safari, HR Director PT Holcim Indonesia, Tbk, saat talkshow di Kompas Karier Fair (KKF) 2011, bertempat di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (29/4/2011) lalu.

Attitude yang dilihat SDM berdasarkan pengalaman Rully terbagi dalam tiga hal. Yang pertama adalah dinamis. Apakah Anda seorang yang dinamis, dan memancarkan semangat? Menurut Rully, hal ini bisa ditangkap dari sinar matanya. "Dari mata terlihat semangatnya untuk bekerja," ujar Rully.

Faktor selanjutnya adalah persiapan. Jika Anda melamar pekerjaan, sebaiknya Anda mengumpulkan informasi tentang perusahaan tersebut sebanyak mungkin. Mengapa Anda ingin melamar di perusahaan ini, dan apa target Anda. Terakhir, perusahaan biasanya menanyakan besar gaji yang diinginkan.

Jika Anda tergolong lulusan baru, Rully menyarankan agar tidak meminta gaji tinggi. Sebaiknya lakukan riset dulu berapa kisaran gaji dengan posisi yang sama di perusahaan lain. Besaran gaji yang Anda minta sebaiknya masih di antara kisaran gaji di perusahaan lain. Hal ini juga berlaku bagi yang telah berpengalaman. Meskipun berpengalaman di perusahaan lain, belum tentu seseorang akan cocok bekerja di tempat baru. Oleh karena itu sebaiknya ikuti dahulu kisaran gaji yang ada di perusahaan.

"Kalau kerja Anda sudah terbukti bagus, Anda bisa mengajukan kenaikan gaji yang wajar," jelas Rully.

Pada akhir wawancara, biasanya pelamar akan diberi kesempatan untuk menanyakan sesuatu kepada pewawancara. Sayangnya, banyak pelamar yang menyia-nyiakan kesempatan ini. "Dalam wawancara, kalau pewawancara bertanya apakah ada pertanyaan, sebaiknya bertanya saja. Gali informasi lebih banyak tentang perusahaan tersebut," jelas Rully.

Rully menambahkan, dalam pekerjaan, hubungan antara karyawan dan perusahaaan harus terjadi dua arah. Oleh karena itu, saat wawancara, pencari kerja harus memulai hubungan dua arah tersebut dengan balik bertanya ketika dipersilakan.

Setelah pekerjaan diraih, jangan lupa untuk tetap menjaga attitude Anda. Menurut pengalaman Rully, biasanya pada kurun waktu sebulan sampai tiga bulan pertama, karyawan baru masih bersikap hormat, menjaga image, tapi setelah itu mulai seenaknya sendiri. Padahal, attitude tetap harus dipertahankan sebagai nilai jual Anda di perusahaan yang telah mempercayakan Anda sebuah pekerjaan.

Kutu loncat
Fenomena "kutu loncat" tidak disarankan oleh Rully, sebab kadang membuat attitude seseorang menjadi kurang baik. Kutu loncat adalah istilah yang diberikan Rully untuk karyawan yang bekerja hanya agar dirinya tidak menganggur. Ia tak benar-benar menginginkan bekerja di perusahaan tersebut. Kutu loncat ini biasanya berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain setiap tiga hingga enam bulan.

"Meskipun kutu loncat, Anda harus tetap menjaga attitude untuk menciptakan reputasi yang baik sampai mendapatkan pekerjaan yang anda inginkan," tambah Rully. Reputasi penting untuk menjaga nama baik Anda di perusahaan manapun. Anda mungkin tidak menyadari bila perusahaan-perusahaan yang Anda singgahi tersebut masih merupakan satu grup.

Jika telah mendapatkan pekerjaan yang Anda inginkan, attitude penting untuk membuat orang lain nyaman bekerja bersama Anda, sehingga Anda bisa bekerja dengan jangka waktu yang lebih lama. Semangat juang yang Anda tunjukkan saat wawancara, sebaiknya tetap dipertahankan. Dengan demikian, ketika mulai jenuh dengan pekerjaan, Anda bisa menantang diri sendiri untuk terus melakukan inovasi dan terus menjadi orang yang kreatif.


sumber : kompas.com

Undang-Undang Terbaru Akuntan Publik

Telah ada peraturan baru mengenai akuntan publik. Aturan ini dalam bentuk undang-undang yang telah disetujia dan disahkan oleh DPR pada tanggal 5 april 2009. Dalam pembahasan sebelumnya, yang dilakukan pemerintah dengan Komisi XI, dihasilkan perubahan sistematika penulisan RUU berupa perampingan jumlah pasal, dari 69 menjadi 62 pasal dan penambahan bab, dari 15 menjadi 16 bab.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi, perubahan ini dilakukan guna mempermudah pemahaman dalam penyampaian maksud dan tujuan yang terkandung dalam Undang-Undang Akuntan Publik. Adapun susunan bab yang dihasilkan adalah; Bab I mengenai Ketentuan Umum, Bab II mengenai Bidang Jasa, Bab III mengenai Perizinan Akuntan Publik. Bab IV mengenai Kantor Akuntan Publik. Bab V mengenai Hak, Kewajiban dan larangan. Bab VI mengenai Penggunaan Nama Kantor Akuntan Publik, Bab VII mengenai Kerja Sama Kantor Akuntan Publik, Bab VIII mengenai Biaya Perizinan, Bab IX mengenai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Bab X mengenai Komite Profesi Akuntan Publik, Bab XI mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII mengenai Sanksi Administratif, Bab XIII mengenai Ketentuan Pidana, Bab XIV mengenai Kadaluarsa Tuntutan atau Gugatan, Bab XV mengenai Ketentuan Peralihan, dan Bab VI mengenai Ketentuan Penutup.

Sedangkan beberapa hal yang bersifat substansif yang diatur dalam RUU ini terkait dengan perizinan. Dikatakan Achsanul, dalam rangka mengatur ketertiban keberlangsungan usaha profesi Akuntan Publik, maka lingkup perizinan yang diatur dalam RUU ini meliputi hal-hal sebagai berikut : Pertama, perizinan untuk menjadiakuntan publik. Kedua, perizinan untuk akuntan publik asing.Ketiga, perpanjangan izin. Empat, penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, pengunduran diri dan tidak berlakunya izin. Lima, izin usaha kantor akuntan publik. Enam, izin pendirian cabang kantorakuntan publik. Tujuh, pencabutan dan tidak berlakunya izin usaha kantor akuntan publik dan cabang kantor akuntan publik. Delapan, biaya perizinan.

Kemudian, lanjut Achsanul, guna memberikan wadah perhimpunan bagi akuntan publik, maka di dalam RUU ini diatur mengenai keberadaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang berfungsi untuk menyusun dan menetapkan standar profesional akuntan publik serta menyelenggarakan pendidikan profesional dan ujian profesi. “Disebutkan pula dalam RUU ini, hanya satu profesi akuntan publik yang diakui,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dalam undang-undang ini diatur pula mengenai Komite Profesi Akuntan Publik. Menurut achsanul, komite ini dibentuk agar tercipta keseimbangan (balance) antara pemerintah selaku pemegang otoritas pengawasan terhadap keberlangsungan usaha profesi akuntan publik.

Selain bertugas memberikan pertimbangan terhadap segala hal yang berkaitan dengan profesi akuntan publik, Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan Menkeu atas Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Undang-undang Akuntan Publik juga mengakomodir mengenai pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk mendorong kompetensi profesi serta mendukung kinerja profesionalisme akuntan publik. Wewenang ini dilakukan oleh Menteri yang meliputi kegiatan pembinaan, pengawasan, serta pencantuman Pihak Terasosiasi terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

Terakhir, undang-undang ini mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana. “Hal ini bertujuan agar seorang akuntan publik senantiasa mengendepankan profesionalisme kinerja,” tutur Achsanul.

Anggota Komisi XI Maruarar Sirait sempat melakukan interupsi. Hal ini terkait dengan Bab XVI mengenai Ketentuan Penutup. Poin a menyatakan, UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountan”) (Lembaran Negara RI Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menurut politisi PDIP ini, hanya pasal 4 dan pasal 5 yang dicabut, bukan keseluruhan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik disahkan RUU ini menjadi undang-undang. Menyampaikan tanggapan akhir pemerintah, ia mengatakan profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.

“Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat undang-undang untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global,” ujar Menkeu.

Dengan adanya peraturan / undang-undang baru tersebut kita sebagai mahasiswa akuntansi perlu mengetahui dan memahami undang-undang terbaru tersebut.


sumber : www.hukum-online.com

GLOBAL CONVERGENCE OF FINANCIAL REPORTING

International Refereed Research Journal Vol.– I, Issue –1,October 2010

Dr. Naseem Ahmad

Associate Professor

Dept. of Commerce, Zakir Husain College

(University of Delhi) Delhi, India

ahmed.drnaseem@gmail.com

Professor Nawab Ali Khan

Department of Commerce

Aligarh Muslim University,

Aligarh. India

nawabalikhan@indiatimes.com

All major economies have established time lines to converge with or adopt IFRSs in the near future. The international convergence efforts of the organisation are also supported by the Group of 20 Leaders (G20) who, at their September 2009 meeting in Pittsburgh, US, called on international accounting bodies to redouble their efforts to achieve this objective within the context of their independent standard-setting process. In particular, they asked the IASB and the US FASB to complete their convergence project by June 2011. Adopting a single global accounting language will ensure relevance, completeness, understandability, reliability, timeliness, neutrality, verifiability, consistency, comparability and transparency of financial statements and these bring about aqualitative change in the accounting information reports which will strengthen the confidence and empower investors and other users of accounting information around the world. It will also help acquirers to assess the actual worth of the target companies in cross border deals and thereby furthering the economic growth and business expansion globally. For a decade the companies in India have been using both – US GAAPs and more recently International Financial Reporting Standards (IFRS) to raise funds from US and European Markets. The Institute of Chartered Accountants of India has announced that it will align existing accounting standards with IFRS w.e.f. April 1, 2011 to join the group of 100 countries reporting under IFRS.

ULASAN :

Globalisasi dan liberalisasi dari kebijakan ekonomi yang telah diprakarsai pemerintah sejak tahun 1991 telah membawa perubahan signifikan terhadap perilaku dan persepsi dari investor, manajemen, pasar uang dan pasar saham, banker dan dunia usaha secara keseluruhan. Hal tersebut didukung dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Perusahaan tidak hanya memiliki pelanngan dan investor dari satu Negara, tetapi juga dari Negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu perusahaan dunia mempunyai beberapa saham yang berlokasi di bursa efek di Negara yang berbeda. Dalam hal ini, ketika akan melakukan investasi di Negara lain, seorang investor harus memahami analisis dan interpretasi laporan keuangan perusahaan-perusahaan terutama didasarkan pada konsep akuntansi konvensi dan praktek-praktek negara itu. Ketika ada perbedaan konsep akuntansi dan praktek akuntansi dengan Negara tersebut akan membuat laporan keuangan menjadi ambigu dan tidak sejalan untuk investor global. Karena alas an tersebut, sangat penting untuk segera dilakukan konfergensi informasi akuntansi ke dalam standar pelaporan yang dapat diterima secara global. Selama beberapa tahun terakhir ini telah ada perkembangan signifikan mengenai konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar ini berisis satu set standar dari prinsip-prinsip akuntansi dan tidak bergantung pada aturan dan panduan dari prinsip akuntansi (US-GAAPs) di Amerika.

Dengan mengadopsi standar akuntansi global dapat menjadikan laporan keuangan menjadi lebih relevan,lengkap, mudah dimengerti, handal, konsisten, netral, tepat waktu, dapat dibandingkan, dan tentunya akan memperkuat kepercayaan investor terhadap informasi keuangan suatu perusahaan.

Perusahaan – perusahaan di India telah lama menyadari kebutuhan akan suatu standar global. Untuk satu decade ini, perusahaan di india menggunakan dua standar yaitu US GAAP dan IFRS untuk menggalang dana dari pasar AS dan Eropa. The Institute of Chartered Accountants of India(ICAI) telah mengumumkan mereka akan sejajar dengan IFRS mulai 1 april 2011. ICAI juga telah membuat konsep untuk konvergensi IFRS di India. Bahkan di AS pun telah ada perdebatan apakah akan menggunakan US GAAP atau IFRS. Dan akhirnya beberapa langkah penting telah diambil oleh Securities and Exchange Commission (SEC) diantaranya dengan menghilangkan persyaratan bahwa emiten asing harus merekonsiliasi laporan IFRS dengan US GAAP. Selain itu SEC juga mengusulkan konsep bahwa peusahaan di US dapat menggunakan IFRS ataupun US GAAP untuk melaporkan informs keuangan mereka.

Negara-negara yang telah memakai IFRS diantaranya adalah China dan Korea Selatan tahun 2009, brazil tahun 2010, dan Kanada tahun 2011. Karena India akan memulai menggunakan IFRS dan telah memasukkannya ke dalah aturan hokum, India perlu melakukan perubahan legislative dramatis dan perubahan mengenai aturan pajak dan saham yang berlaku.

Laporan keuangan dipersiapkan untuk pengguna eksternal di seluruh dunia. Walaupun laporan keuangan kemungkinan akan sama antara Negara yang satu dengan yang lain tetapi sebenarnya akan tetap ada perbedaan. Hal ini karena adanya perbedaan dalam lingkungan ekonomi, social, praktek akuntansi, hokum yang berlaku serta aturan dari Negara tersebut. Dalam hal ini IFRS berkomitmen untuk mempersempit perbedaan yang ada melalui definisi dan prosedur yang berkaitan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Namun, di India IFRS yang diadopsi akan sangat bertentangan, tapi pada saat yang sama juga dapat bermanfaat. Perusahaan di India kemungkinan akan menuai manfaat yang signifikan dengan mengadopsi IFRS. Seperti di Uni Eropa yang telah merasakan manfaat dengan mengadopsi IFRS.

Secara keseluruhan sebagian besar investor, perusahaan, auditor dan pengguna lain dari laporan keuangan
setuju bahwa IFRS meningkatkan kualitas laporan keuangan dan implementasi IFRS adalah
positif untuk pengembangan pelaporan keuangan (2008). Penerapan IFRS akan meningkatkan komparabilitas informasi keuangan dan kinerja keuangan dan akan membuat pelaporan keuanganmenjadi lebih transparan yang pada akhirnya akan menguntungkan investor, pelanggan, dan stakeholder di India dan luar negeri.

Pengadopsian IFRS oleh perusahaan-perusahaan di India akan sangat menantang tapi diwaktu yang sama dapat menjadi sangat menguntungkan. Dengan kebijakan yang liberal tentunya akan diikuti dengan perubahan persepsi investor, pasar dan pelanggan akan menjadi kebutuhan yang ,endesak untuk segera merubah standar pelaporan keuangan yang dapat dimengerti oleh pemakai global.pengadopsian IFRS akan menambah kegunaan dan transparansi dari laporan keuangan dan juga akan meminimalisis biaya penyususnan standar keuangan.