Telah ada peraturan baru mengenai akuntan publik. Aturan ini dalam bentuk undang-undang yang telah disetujia dan disahkan oleh DPR pada tanggal 5 april 2009. Dalam pembahasan sebelumnya, yang dilakukan pemerintah dengan Komisi XI, dihasilkan perubahan sistematika penulisan RUU berupa perampingan jumlah pasal, dari 69 menjadi 62 pasal dan penambahan bab, dari 15 menjadi 16 bab.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi, perubahan ini dilakukan guna mempermudah pemahaman dalam penyampaian maksud dan tujuan yang terkandung dalam Undang-Undang Akuntan Publik. Adapun susunan bab yang dihasilkan adalah; Bab I mengenai Ketentuan Umum, Bab II mengenai Bidang Jasa, Bab III mengenai Perizinan Akuntan Publik. Bab IV mengenai Kantor Akuntan Publik. Bab V mengenai Hak, Kewajiban dan larangan. Bab VI mengenai Penggunaan Nama Kantor Akuntan Publik, Bab VII mengenai Kerja Sama Kantor Akuntan Publik, Bab VIII mengenai Biaya Perizinan, Bab IX mengenai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Bab X mengenai Komite Profesi Akuntan Publik, Bab XI mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII mengenai Sanksi Administratif, Bab XIII mengenai Ketentuan Pidana, Bab XIV mengenai Kadaluarsa Tuntutan atau Gugatan, Bab XV mengenai Ketentuan Peralihan, dan Bab VI mengenai Ketentuan Penutup.
Sedangkan beberapa hal yang bersifat substansif yang diatur dalam RUU ini terkait dengan perizinan. Dikatakan Achsanul, dalam rangka mengatur ketertiban keberlangsungan usaha profesi Akuntan Publik, maka lingkup perizinan yang diatur dalam RUU ini meliputi hal-hal sebagai berikut : Pertama, perizinan untuk menjadiakuntan publik. Kedua, perizinan untuk akuntan publik asing.Ketiga, perpanjangan izin. Empat, penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, pengunduran diri dan tidak berlakunya izin. Lima, izin usaha kantor akuntan publik. Enam, izin pendirian cabang kantorakuntan publik. Tujuh, pencabutan dan tidak berlakunya izin usaha kantor akuntan publik dan cabang kantor akuntan publik. Delapan, biaya perizinan.
Kemudian, lanjut Achsanul, guna memberikan wadah perhimpunan bagi akuntan publik, maka di dalam RUU ini diatur mengenai keberadaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang berfungsi untuk menyusun dan menetapkan standar profesional akuntan publik serta menyelenggarakan pendidikan profesional dan ujian profesi. “Disebutkan pula dalam RUU ini, hanya satu profesi akuntan publik yang diakui,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dalam undang-undang ini diatur pula mengenai Komite Profesi Akuntan Publik. Menurut achsanul, komite ini dibentuk agar tercipta keseimbangan (balance) antara pemerintah selaku pemegang otoritas pengawasan terhadap keberlangsungan usaha profesi akuntan publik.
Selain bertugas memberikan pertimbangan terhadap segala hal yang berkaitan dengan profesi akuntan publik, Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan Menkeu atas Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Undang-undang Akuntan Publik juga mengakomodir mengenai pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk mendorong kompetensi profesi serta mendukung kinerja profesionalisme akuntan publik. Wewenang ini dilakukan oleh Menteri yang meliputi kegiatan pembinaan, pengawasan, serta pencantuman Pihak Terasosiasi terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik.
Terakhir, undang-undang ini mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana. “Hal ini bertujuan agar seorang akuntan publik senantiasa mengendepankan profesionalisme kinerja,” tutur Achsanul.
Anggota Komisi XI Maruarar Sirait sempat melakukan interupsi. Hal ini terkait dengan Bab XVI mengenai Ketentuan Penutup. Poin a menyatakan, UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountan”) (Lembaran Negara RI Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menurut politisi PDIP ini, hanya pasal 4 dan pasal 5 yang dicabut, bukan keseluruhan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik disahkan RUU ini menjadi undang-undang. Menyampaikan tanggapan akhir pemerintah, ia mengatakan profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.
“Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat undang-undang untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global,” ujar Menkeu.
Dengan adanya peraturan / undang-undang baru tersebut kita sebagai mahasiswa akuntansi perlu mengetahui dan memahami undang-undang terbaru tersebut.
sumber : www.hukum-online.com
askum
ReplyDeleteklo boleh minta tlg saya boleh minta UU AP yang baru?? untuk meperluan skripsi saya..
terimakasih
warnanya bisa diganti tidak??
ReplyDeletebikin rusak mata :)