Islamic Widget

Saturday, May 8, 2010

Dewan Standar Akuntansi Terbitkan Enam PSAK

Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntasi Keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS).

`'Kami telah menerbitkan enam PSAK bagi lembaga keuangan syariah dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2008,'' kata Ketua KAS DSAK, M Yusuf Wibisana di sela seminar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) tentang Dampak Penerbitan PSAK dalam Transaksi Keuangan Syariah, Kamis, (6/12).

Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).

Menurut Yusuf, keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada Pernyataan Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Menurut Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Gunawan Yasni, terdapat satu permasalahan dalam menerapkan SAK Murabahah Nomor 102 dalam industri perbankan syariah. Sebabnya, SAK tersebut berpotensi menyebabkan berlakunya pajak ganda bagi transaksi pembiayaan murabahah perbankan syariah. Karena SAK mewajibkan pencatatan aliran persediaan masuk dan keluar dalam pembukuan bank syariah.

Hal itu menyebabkan bank syariah dapat dianggap sebagai perusahaan perdagangan dan bukan bank sehingga pajak ganda berlaku. `'Padahal, berdasarkan PAPSI yang disusun BI 2003 lalu, dalam transaksi murabahah, bank syariah dimungkinkan langsung mencatatnya sebagai piutang murabahah,'' katanya.

Gunawan menyebutkan, bila pajak ganda berlaku, hal tersebut dapat menjadi kendala bagi pengembangan industri perbankan syariah. Namun, yang perlu dilakukan saat ini adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengamendemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga transaksi keuangan murabahah dengan pola pencatatan berdasarkan SAK 102 tidak mewajibkan pajak ganda. `'Yang penting saat ini adalah deregulasi UU Perpajakan. Dalam hal ini UU PPN,'' katanya.

Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya tidak mempersalahkan penerbitan SAK Murabahah dimana dalam standar akuntansi tersebut diwajibkan adanya pencatatan aliran persediaan masuk dan keluar. Penyusunan SAK tersebut didasarkan pada prinsip fiqh murabah. Karena itu, SAK Murabahah Nomor 102 tidak perlu dirubah. `'Saya kira tidak ada masalah dengan penerbitan SAK murabahah yang mengatur tentang inventory (persediaan) masuk dan keluar karena memang penyusunan SAK tersebut berdasarkan rukun Murabahah,'' katanya.

Yang diperlukan bagi perkembangan industri perbankan syariah terkait SAK Murabahah adalah komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan industri. Hal tersebut adalah dengan segera menetapkan pembiayaan murabahah tidak sebagai transaksi jual beli, tapi sebagai transaksi intermediasi perbankan. Karena itu, pembiayaan murabahah hanya boleh dikenakan PPN satu kali.

Menurut Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, keenam PSAK yang diterbitkan KAS DSAK tidak mengatur mengenai transaksi ijarah (Ijarah). Padahal, pengaturan akuntansi mengenai akad tersebut sangat dibutuhkan industri keuangan syariah. Karena itu, ia mendorong agar KAS DSAK segera menyusun PSAK Ijarah. `'Terlebih, standar akuntansi keuangan syariah untuk transaksi ijarah sangat dibutuhkan untuk penerbitan sukuk,'' katanya.

Agustianto juga menjelaskan, akuntansi Isthisna merupakan sistem pelaporan keuangan yang berlaku pada transaksi Isthisna. Transaksi dimaksud adalah transaksi jual beli dimana nasabah meminta kepada pihak tertentu untuk membuatkan suatu benda atau barang dengan bantuan keuangan bank. Sedangkan, Akuntansi Salam adalah sistem pelaporan keuangan yang digunakan dalam transaksi dimana nasabah membayar terlebih dahulu sebelum barang diterima.


sumber: ekonomisyariah.net

0 komentar:

Post a Comment