Islamic Widget

Tuesday, March 15, 2011

Konvergensi IFRS di Indonesia, Pembahasan Khusus ISAK 11

Pendahuluan

IFRS ( International Financial Reporting standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya. Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga menjadi IFRS seperti yang ada saat ini. Jika IFRS telah digunakan oleh suatu Negara, berarti Negara tersebut telah mengadopsi system pelaporan keuangan yang dapat diterima dan diakui secara global di seluruh dunia sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan dimana Negara tersebut berasal.

Pengadopsian IFRS juga berlaku di Indonesia. Pengadopsian ini akan berlaku secara penuh pada tahun 2012 nanti seperti yang dilansir oleh IAI pada saat peringatan HUT nya yang ke-51. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapka dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.

Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008. Prinsip‐Prinsip G20 yang dicanangkan tanggal 15 November 2008 adalah sebagai berikut :

· Strengthening Transparency and Accountability

· Enhancing Sound Regulation

· Promoting Integrity in Financial Markets

· Reinforcing International Cooperation

· Reforming International Financial Institutions

Setelah pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan pertemuan London Simmut 2 april 2009. Pada pertemuan ini menghasilkan 29 kesepakatan. Kesepakatan 13 dan 16 adalah mengenai Strengthening Transparency and Accountability. Pada butir kesepakatan nomor 15 dinyatakan, ” “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high-quality global accounting standards.”

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:

1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).

2. Kedua, mengurangi biaya SAK.

3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.

4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.

5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.

6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.

7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Indonesia sendiri memiliki tiga pilar standar akuntansi, yaitu standar akuntansi Indonesia, SAK-ETAP, dan standar akuntansi syariah. IFRS hanya diadopsi untuk standar akuntansi keuangan.

Karakteristik IFRS

IFRS memiliki karakteristik, diantaranya :

§ IFRS menggunakan “Principles Base “ sehingga lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.

§ Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.

§ Membutuhkan proffesional judgment pada penerapan standar akuntansi.

§ Menggunakan fair value dalam penilaian

§ Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak

Proses Konvergensi IFRS

Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Sebelum membahas lebih lanjut proses konvergensi IFRS penulis akan memberi gambaran perbandingan antara IFRS dan PSAk menurut IAI.



Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ada perbedaan antara IFRS dengan PSAK, oleh karena itu dilakukan konvergensi antara PSAk dengan IFRS.

Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.

Di indoesia PSAK akan dikonvergensi secara penuh ke dalam IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir, dan tahap implementasi. Roadmap konvergensi IFRS dapat dilihat sebagai berikut :



Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Untuk perkembangan konvergensi IFRS selama tahun 2009-2010 adalah sebagai berikut :

· Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009‐Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan

· Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.

· Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah

· Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah

· Jumlah PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.

PSAK disahkan 23 Desember 2009

1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas

3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi

7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset

9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:

1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa

3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:

1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol

2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah

4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana

5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:

1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud

2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web

3. PSAK 23 (2010): Pendapatan

4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi

5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)

6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010

7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010

1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja

2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya

3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)

4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.

5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim

6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010

1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan

2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian

3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010

1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan

2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi

5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

Pembahasan Khusus : ISAK 11

ISAK 11 “Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik”. Diterapkan untuk distribusi searah (nonreciprocal) aset oleh entitas kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, seperti distribusi aset nonkas dan distribusi yang memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset nonkas atau alternatif kas.

Latar Belakang

01. Terkadang entitas mendistribusikan aset selain kas (asset non kas) sebagai dividen kepada pemilik* yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemilik. Dalam kondisi tersebut, entitas dapat memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset non kas atau alternatif kas.

02. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tidak memberikan panduan bagaimana entitas harus mengukur distribusi kepada pemilik (umumnya sebagai dividen). PSAK 1 mensyaratkan entitas untuk menyajikan secara detail pengakuan dividen sebagai distribusi kepada pemilik baik dalam laporan perubahan ekuitas atau dalam catatan atas laporan keuangan.

Ruang Lingkup

03. Interpretasi ini diterapkan untuk distribusi searah (nonreciprocal) aset oleh entitas kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik:

(a) distribusi aset nonkas (misalnya aset tetap, bisnis* sebagaimana didefi nisikan dalam PSAK 22, kepentingan pemilik pada entitas lain atau kelompok lepasan sebagaimana didefi nisikan dalam PSAK 58; dan

(b) distribusi yang memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset nonkas atau alternatif kas.

04. Interpretasi ini hanya diterapkan untuk distribusi dimana semua pemilik pada kelompok instrument ekuitas yang sama diperlakukan sama.

05. Interpretasi ini tidak diterapkan untuk distribusi asset nonkas yang dikendalikan oleh pihak yang sama sebelum dan sesudah distribusi. Pengecualian ini berlaku untuk laporan keuangan terpisah, laporan keuangan individu dan konsolidasi entitas yang melakukan distribusi.

06. Sesuai dengan ketentuan paragraf 5, Interpretasi ini tidak berlaku ketika aset nonkas dikendalikan oleh pihak yang sama baik sebelum dan sesudah distribusi. “Suatu kelompok individu harus dianggap sebagai pengendali ketika, akibat dari perjanjian kontraktual, secara kolektif mereka memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi entitas sehingga dapat memperoleh manfaat dari aktivitas entitas.” Oleh karena itu, distribusi yang berada di luar lingkup Interpretasi ini atas dasar pihak yang sama mengendalikan asset sebelum dan sesudah distribusi, kelompok pemegang saham individual penerima distribusi harus memiliki, sebagai akibat perjanjian kontrak, suatu pengendalian kolektif (ultimate collective power) atas entitas yang melakukan distribusi.

07. Sesuai dengan ketentuan paragraf 5, Interpretasi ini tidak diterapkan ketika entitas mendistribusikan sebagian dari kepemilikannya pada entitas anak namun mempertahankan pengendalian atas entitas anak. Entitas yang melakukan distribusi yang menghasilkan pengakuan atas kepentingan non pengendali pada entitas anak mencatat distribusi tersebut sesuai PSAK 4.

08. Interpretasi ini hanya mengatur akuntansi oleh entitas yang melakukan distribusi aset nonkas. Interpretasi ini tidak untuk mengatur akuntansi oleh pemegang saham yang menerima distribusi tersebut.

Permasalahan

09. Ketika entitas mengumumkan distribusi dan mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan aset yang

bersangkutan kepada pemilik, maka entitas harus mengakui laibilitas atas utang dividen. Interpretasi ini membahas hal-hal berikut:

(a) Kapan entitas harus mengakui utang dividen?

(b) Bagaimana entitas mengukur utang dividen?

(c) Ketika entitas menyelesaikan utang dividen, bagaimana entitas mencatat perbedaan antara nilai tercatat aset yang didistribusikan dan nilai tercatat utang dividen?

INTERPRETASI

Saat Pengakuan Utang Dividen

10. Kewajiban untuk membayar dividen harus diakui pada saat dividen disetujui dan tidak lagi merupakan diskresi entitas, dan tanggal tersebut adalah:

(a) pada saat dividen diumumkan, misalnya oleh manajemen atau dewan direksi, disetujui oleh otoritas terkait, misalnya pemegang saham, jika yurisdiksi mensyaratkan persetujuan tersebut, atau

(b) pada saat dividen diumumkan, misalnya oleh manajemen atau dewan direksi, jika yurisdiksi tidak mensyaratkan persetujuan lebih lanjut.

Pengukuran Utang Dividen

11. Entitas harus mengukur laibilitas untuk mendistribusikan aset non kas sebagai dividen kepada para pemilik sebesar nilai wajar aset yang akan didistribusikan.

12. Jika sebuah entitas memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset non-kas atau alternatif kas, maka entitas harus mengestimasi utang dividen dengan mempertimbangkan baik nilai wajar dari setiap alternatif dan tingkat kemungkinan pemilik untuk memilih setiap alternatif.

13. Pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, entitas harus menelaah dan menyesuaikan nilai tercatat utang dividen. Setiap perubahan nilai tercatat utang dividen, diakui dalam ekuitas sebagai penyesuaian atas jumlah yang didistribusikan.

Akuntansi untuk Mencatat Perbedaan antara Nilai Tercatat Aset yang Didistribusikan dan Nilai Tercatat Utang Dividen Ketika Entitas Menyelesaikan Utang Dividen

14. Ketika entitas menyelesaikan utang dividen, maka entitas harus mengakui perbedaan, jika ada, antara nilai tercatat aset yang didistribusikan dan nilai tercatat utang dividen dalam laba rugi.

Penyajian dan Pengungkapan

15. Entitas harus menyajikan perbedaan yang dijelaskan dalam paragraf 14 sebagai pos tersendiri dalam laba rugi.

16. Entitas harus mengungkapkan informasi berikut, apabila tepat:

(a) nilai tercatat utang dividen pada awal dan akhir periode; dan

(b) peningkatan atau penurunan nilai tercatat yang diakui dalam periode berjalan sesuai dengan paragraph 13 akibat perubahan nilai wajar aset yang didistribusikan.

17. Jika, setelah akhir periode pelaporan, namun sebelum laporan keuangan disetujui untuk diterbitkan, entitas mengumumkan dividen dengan mendistribusikan aset non kas, maka entitas harus mengungkapkan:

(a) sifat aset yang didistribusikan;

(b) nilai tercatat aset yang akan didistribusikan pada akhir periode pelaporan; dan

(c) estimasi nilai wajar aset yang akan didistribusikan pada akhir periode pelaporan, jika berbeda dari nilai tercatat, dan informasi tentang metode yang digunakan untuk penentuan nilai wajar.

TANGGAL EFEKTIF

18. Entitas harus menerapkan Interpretasi ini secara prospektif untuk periode laporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan retrospektif tidak diijinkan. Penerapan lebih dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Interpretasi ini diterapkan sebelum 1 Januari 2011, maka entitas harus mengungkapkan fakta tersebut dan juga harus menerapkan PSAK 58 (sebagaimana telah diamandemen Interpretasi ini).

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS

Dalam melakukan konvergensi IFRS, tidak selamanya berjalan mudah, tapi juga ada kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya:

1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya

2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.

3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.

4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.

5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.

6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.

Referensi :

· http://dientri.com/

· www.iasb.org

· www.iasplus.com

· www.iaiglobal.or.id .

· www.ifac.org

· http://www.bepro-seminar.com/BePRO419.pdf

· http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/proses-konvergensi-ifrs-2012-di.html

· http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf

· http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/seminar_ias41/1-Adopsi%20IAS%2041%20dalam%20Rangkaian%20Konvergensi%20IFRS%20di%20Indonesia-%20Roy%20Iman%20W.pdf

· http://staff.ui.ac.id/internal/0606050075/material/EDISAKNo.11.pdf

1 komentar:

nesaj said...

makasih mas, useful banget buat tugas saya. :)

Post a Comment