Islamic Widget

Tuesday, February 16, 2010

KELAYAKAN WEBTRUST SEBAGAI PENJAMIN E-COMMERCE TERPECAYA ( Bab 1)

Bab 1
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Seiring berkembangnya teknologi, bisnis dengan bantuan koneksi internet berkembang dengan pesat. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce menjadikan internet sebagai lalu-lintas kegiatan perusahaannya. Sehingga customer dan rekan kerjanya bukan hanya dari lingkungan atau Negara yang sama, tapi dari berbagai tempat di dunia. Tetapi dalam pelaksanaannya terkadang calon customer memiliki masalah dalam keyakinan apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kapabilitas seperti yang diungkapkan dan bagaimana kepercayaan terhadap keamanan dalam melakukan transaksi, serta keraguan-keraguan lainnya. Kepercayaan adalah hal yang paling penting pada suatu transaksi yang melibatkan pembeli dan penjual khususnya melibatkan elemen-elemen yang beresiko termasuk berinteraksi dengan e-vendor.
Jarak jauh yang memisahkan konsumen dan situs belanja dan infrastruktur internet menghasilkan ketidakpastian dalam bertransaksi dengan e-vendor sehingga customer memiliki resiko kehilangan uang dan privasinya. Ketidakpastian social dan resiko dengan e-vendor menjadi tinggi karena perilaku e-vendor tidak dapat dimonitor. Kurangnya rasa percaya menjadi alasan utama konsumen untuk tidak berhubungan dengan situs e-commerce.
Untuk menjawab hal tersebut sebuah perusahaan e-commerce memerlukan jaminan dari pihak ketiga, dalam hal ini AICPA (American Institute of Chartered Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) mengembangkan assurance service yang bisa digunakan untuk memberi jaminan atas kelayakan suatu perusahaan dalam melaksanakan tugas dan keamanan sistem yang digunakannya. Sehingga lahirlah WebTrust dan SysTrust.
Webtrust dikembangkan oleh AICPA dan CICA karena kekhawatiran konsumen dan dunia bisnis akan privasi dan keamanan web. Webtrust terus mengalami evolusi sehingga ditujukan agar konsumen dapat menkonfirmasi legitimasi perusahaan yang menawarkan barang dan jasa melalui web. Pada dasarnya webtrust memberikan keyakinan yang wajar bagi user web bahwa web yang sedang diakses menjaga keprivasian dan keamanan data user. Yang membedakan webtrust dengan stempel lain adalah verfikasi web yang harus independen layaknya audit.
Agar e-commerce mendapat stempel atau sertifikasi webtrust terdapat banyak criteria yang berkaitan dengan prinsip security, availability, processing integrity, online privacy, confidentiality.
Dengan adanya webtrust ini maka dapat diketahui perusahaan e-commerce yang layak dan dapat dipercaya, sehingga customer tidak perlu khawatir untuk bertransaksi dengan perusahan e-commerce malalui internet.


1.2 Tujuan Penulisan

Webtrust merupakan suatu penjamin bagi perusahaan yang melakukan perdagangan melalui internet (e-commerce ). Tujuan penulisan makalah ini yaitu Penulis ingin mendeskripsikan secara umum mengenai definisi dari webtrust dan e-commerce dan menjelaskan lebih detail mengenai jenis – jenis webtrust yang diberikan kepada e-commerce sebagaimana kelayakan webtrust sebagai penjamin e-commerce terpecaya.
Selain itu, penulis ingin mendeskripsikan secara mendetail mengenai bagaimana cara atau syarat sebuah perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce mendapatkan salah satu jenis stempel webtrust sebagai penjamin e-commerce yang kompeten dan layak dipercaya.


1.3 Rumusan Masalah

- Apakah definisi dari E-commerce?
- Apakah kelebihan dan keuntungan e-commerce?
- Apa yang termasuk ruang lingkup e-commerce dan jenis-jenis e-commerce?
- Apakah definisi dari Webtrust sebagai penjamin E-commerce terpercaya?
- Jelaskan apa yang termasuk jenis – jenis stempel webtrust?
- Mengapa webtrust diperlukan bagi perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce?
- Apa saja kriteria yang harus dimiliki sebuah perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce untuk mendapatkan salah satu jenis webtrust sebagai penajmin e-commerce yang kompeten dan layak dipercaya?
- Apakah ada lembaga lain selain AICPA dan CICA yang memberikan jasa penyedia webtrust dan perusahaan apa saja yang telah mendapatkan stempel webtrust?


1.4 Pembatasan Masalah

Pembatasan masalah dalam penulisan ini mencakup masalah kelayakan webtrust sebagai penjamin kepercayaan pada perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce untuk mendapatkan salah satu jenis webtrust sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.


1.5 Metodologi Penulisan

Penulisan ini mengambil data sekunder berupa jurnal dan artikel mengenai webtrust dan e-commerce dari internet. Selain itu dari buku-buku literature yang relevan dengan penulisan ini.


1.6 Sistematika Penulisan

Bab 1 Pendahuluan
Dalam bab ini akan dikemukakan latar belakang, tujuan penulisan, perumusan masalah, pembatasan masalah, metodologi penulisan, dan sistematika penulisan.

Bab 2 Pembahasan
Dalam bab ini akan dikemukakan definisi dari e-commerce, kelebihan dari e-commerce, keuntungan dari e-commerce, ruang lingkup e-commerce, jenis – jenis e-commerce, definisi webtrust sebagai penjamin e-commerce terpecaya, standar webtrust, criteria webtrust, dan pengelompokan prinsip-prinsip dan kriteria webtrust.

Bab 3 Penutup
Dalam bab ini, dikemukakan simpulan penulisan dan saran yang berkaitan dengan penulisan.



Ini adalah paper group 3eb01 A - yang merupakan paper
Syarat Final Beauty Contest UG Economy Competition 2009
disusun oleh : Naria Kusmaning Ayu, Silfi Sulfiyah, dan Vincensius mite

0 komentar:

Post a Comment