Proses audit akan menghasilkan sebuah laporan audit. Menurut IAI (1994), laporan audit adalah suatu sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat, sebagai pihak yang independen, auditor tidak dibenarkan untuk memihak kepentingan siapapun dan untuk tidak mudah dipengaruhi, serta harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan memiliki suatu kepentingan dengan kliennya. Jadi laporan audit berisi tentang opini auditor yang merupakan pernyataan kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini yang terdapat dalam laporan audit sangat penting sekali dalam proses audit atapun proses atestasi lainnya karena opini tersebut merupakan informasi utama yang dapat diinformasikan kepada pemakai informasi tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya.
Berdasarkan standar professional akuntan publik seksi 508, pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
a. Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan,
b. Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
c. Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraph penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, diantaranya yaitu :
a. Klien membatasi ruang lingkup audit
b. Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting
c. Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan
d. Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
4. Pendapat tidak wajar
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
Selain itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa pendapat ( adverse opinion ). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
referensi : Arens, Alvin A, Randal J Elder dan Mark S Beasley. 2004. Auditing dan Pelayanan Verifikasi: Pendekatan Terpadu. Edisi Kesembilan. Jakarta: Indeks.
2 komentar:
maaf ne mbak mau koreksi kalau Pernyataan tidak memberikan pendapat disebutnya ( disclamer opinion) kalau Pendapat tidak wajar disebutnya( adverse opinion)
CMIIW...
artikel mengenai Jenis-Jenis Opini Audit fi http://silfisulfiyah.blogspot.co.id membantu saya dalam memahami auditing. terimakasih
Post a Comment