Islamic Widget

Showing posts with label Auditing. Show all posts
Showing posts with label Auditing. Show all posts

Wednesday, May 4, 2011

Undang-Undang Terbaru Akuntan Publik

Telah ada peraturan baru mengenai akuntan publik. Aturan ini dalam bentuk undang-undang yang telah disetujia dan disahkan oleh DPR pada tanggal 5 april 2009. Dalam pembahasan sebelumnya, yang dilakukan pemerintah dengan Komisi XI, dihasilkan perubahan sistematika penulisan RUU berupa perampingan jumlah pasal, dari 69 menjadi 62 pasal dan penambahan bab, dari 15 menjadi 16 bab.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi, perubahan ini dilakukan guna mempermudah pemahaman dalam penyampaian maksud dan tujuan yang terkandung dalam Undang-Undang Akuntan Publik. Adapun susunan bab yang dihasilkan adalah; Bab I mengenai Ketentuan Umum, Bab II mengenai Bidang Jasa, Bab III mengenai Perizinan Akuntan Publik. Bab IV mengenai Kantor Akuntan Publik. Bab V mengenai Hak, Kewajiban dan larangan. Bab VI mengenai Penggunaan Nama Kantor Akuntan Publik, Bab VII mengenai Kerja Sama Kantor Akuntan Publik, Bab VIII mengenai Biaya Perizinan, Bab IX mengenai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Bab X mengenai Komite Profesi Akuntan Publik, Bab XI mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII mengenai Sanksi Administratif, Bab XIII mengenai Ketentuan Pidana, Bab XIV mengenai Kadaluarsa Tuntutan atau Gugatan, Bab XV mengenai Ketentuan Peralihan, dan Bab VI mengenai Ketentuan Penutup.

Sedangkan beberapa hal yang bersifat substansif yang diatur dalam RUU ini terkait dengan perizinan. Dikatakan Achsanul, dalam rangka mengatur ketertiban keberlangsungan usaha profesi Akuntan Publik, maka lingkup perizinan yang diatur dalam RUU ini meliputi hal-hal sebagai berikut : Pertama, perizinan untuk menjadiakuntan publik. Kedua, perizinan untuk akuntan publik asing.Ketiga, perpanjangan izin. Empat, penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, pengunduran diri dan tidak berlakunya izin. Lima, izin usaha kantor akuntan publik. Enam, izin pendirian cabang kantorakuntan publik. Tujuh, pencabutan dan tidak berlakunya izin usaha kantor akuntan publik dan cabang kantor akuntan publik. Delapan, biaya perizinan.

Kemudian, lanjut Achsanul, guna memberikan wadah perhimpunan bagi akuntan publik, maka di dalam RUU ini diatur mengenai keberadaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang berfungsi untuk menyusun dan menetapkan standar profesional akuntan publik serta menyelenggarakan pendidikan profesional dan ujian profesi. “Disebutkan pula dalam RUU ini, hanya satu profesi akuntan publik yang diakui,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dalam undang-undang ini diatur pula mengenai Komite Profesi Akuntan Publik. Menurut achsanul, komite ini dibentuk agar tercipta keseimbangan (balance) antara pemerintah selaku pemegang otoritas pengawasan terhadap keberlangsungan usaha profesi akuntan publik.

Selain bertugas memberikan pertimbangan terhadap segala hal yang berkaitan dengan profesi akuntan publik, Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan Menkeu atas Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Undang-undang Akuntan Publik juga mengakomodir mengenai pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk mendorong kompetensi profesi serta mendukung kinerja profesionalisme akuntan publik. Wewenang ini dilakukan oleh Menteri yang meliputi kegiatan pembinaan, pengawasan, serta pencantuman Pihak Terasosiasi terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

Terakhir, undang-undang ini mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana. “Hal ini bertujuan agar seorang akuntan publik senantiasa mengendepankan profesionalisme kinerja,” tutur Achsanul.

Anggota Komisi XI Maruarar Sirait sempat melakukan interupsi. Hal ini terkait dengan Bab XVI mengenai Ketentuan Penutup. Poin a menyatakan, UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountan”) (Lembaran Negara RI Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menurut politisi PDIP ini, hanya pasal 4 dan pasal 5 yang dicabut, bukan keseluruhan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik disahkan RUU ini menjadi undang-undang. Menyampaikan tanggapan akhir pemerintah, ia mengatakan profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.

“Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat undang-undang untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global,” ujar Menkeu.

Dengan adanya peraturan / undang-undang baru tersebut kita sebagai mahasiswa akuntansi perlu mengetahui dan memahami undang-undang terbaru tersebut.


sumber : www.hukum-online.com

Saturday, January 1, 2011

Peran Auditor Internal menghadapi Krisis Finansial Global

PERAN AUDITOR INTERNAL MENGHADAPI KRISIS FINANSIAL GLOBAL

(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/ KSG Edisi 43 / VII/ Tahun 2009, pada Rubrik “OPINI”, Hlm. 40-42)

Oleh : Muh. Arief Effendi / SPI PT. KS

Pendahuluan

Krisis Finansial Global (KFG) yang melanda sektor bisnis sejak tahun 2007/2008 ternyata lebih sulit dihadapi dibandingkan dengan masa krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997/1998 yang lalu. Hal tersebut disebabkan saat krisis moneter terjadi tahun 1997/1998 hanya bersifat regional (lokal) sehingga hanya melanda kawasan tertentu saja, sedangkan KFG bersifat mendunia (global). Peran auditor internal di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan (goal) perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Peran auditor internal sebagai konsultan internal (internal consulting) perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi dampak KFG yang dapat merugikan perusahaan.

Dampak Krisis Finansial Global

Fauzi Ichsan, Senior Vice President, Standard Chartered Bank (Bisnis Indonesia, 10 Oktober 2008), menyatakan bahwa “Lehman Brothers, Bear Stearns, Merrill Lynch, AIG, Freddie Mac dan Fannie Mae, sebagai lembaga finansial raksasa AS, selamat menghadapi resesi ekonomi AS paska serangan teroris tahun 2001. Mereka selamat menghadapi resesi ekonomi dunia akibat embargo minyak OPEC tahun 1973 dan selamat menghadapi dua perang dunia. Mereka juga selamat menghadapi resesi ekonomi dunia tahun 1930-an yang sering disebut ‘the great depression’, akibat krisis keuangan AS pada 1929. Namun, mereka tidak selamat menghadapi krisis kredit pembelian rumah (KPR) subprime di AS pada 2007/2008. Artinya, terpuruknya beberapa lembaga keuangan terbesar di dunia tersebut adalah indikasi bahwa permasalahan ekonomi AS dan dunia sekarang memang jauh lebih parah dari perkiraan kita sebelumnya.”

KFG yang mampu merontokkan beberapa lembaga penjamin keuangan raksasa di Amerika Serikat tersebut ternyata berimbas pula ke segenap penjuru negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Dengan demikian, tidak ada negara di dunia ini yang dapat mengisolasi negaranya (kebal) dari dampak KFG. Bahkan, menurut perkiraan para ahli ekonomi dampak KFG masih akan dirasakan Negara kita hingga 5 tahun ke depan.

Pada kwartal empat tahun 2008 yang lalu indeks harga saham pada Bursa saham di berbagai belahan dunia, misalnya Dow Jones, Nikei, Hanseng, IHSG dll mengalami terjun bebas. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terjadi di mana-mana. Perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor sangat terpukul dan paling merasakan dampaknya, sebab permintaan komoditi ekspor dari luar negeri menurun tajam. Bahkan, banyak kontrak-kontrak perjanjian / pengiriman barang ekspor yang dibatalkan secara sepihak. Hal ini tentu saja, sangat merugikan perusahaan-perusahaan eksportir. Meskipun di lingkungan perbankan di Indonesia sudah lebih siap dibandingkan pada masa krisis moneter tahun 1998 yang lalu, namun industri perbankan perlu ekstra hati-hati (prudential) dan jangan sampai terjadi lagi krisis perbankan ”jilid 2” yang tidak kita kehendaki bersama.

Posisi Auditor Internal

Posisi auditor internal (satuan pengawasan intern) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu juga diatur dalam SK Menteri BUMN No. 117/M-BUMN/2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sedangkan untuk perusahaan publik telah diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-496/BL/2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal. Sarbanes Oxley Act (2002) memberikan kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal. Berdasarkan aturan (regulasi) tersebut, saat ini posisi auditor internal di Perusahaan merupakan pilar penting dan salah satu faktor kunci sukses (key success factor) dalam sistem pengendalian manajemen (management control system) agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip–prinsip GCG.

Peran Auditor Internal

Mengingat dampak KFG sangat mempengaruhi kelangsungan usaha (going concern) serta dapat menurunkan kinerja perusahaan, maka auditor internal tidak boleh hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan dapat turut serta secara aktif membantu manajemen meminimalisasi dampak KFG yang mungkin timbul di perusahaan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) peran yang dapat dilakukan oleh auditor internal dalam menghadapi dampak KFG sbb :

1. Mendorong terwujudnya GCG secara efektif.

Meskipun GCG bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam reformasi bisnis, namun komitmen perusahaan terhadap iplementasi prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor kunci sukses (key succes factor) untuk mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor (terutama investor asing) terhadap perusahaan di Indonesia. GCG saat ini sedang menjadi trend dan isu sentral di kalangan bisnis. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya skandal bisnis (business gate), misalnya Enron, Worldcom, Tyco, Global Crosing dll ternyata salah satunya disebabkan prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Respon pihak Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun perusahaan multinasional sangat positif atas upaya mewujudkan GCG tersebut. Perusahaan yang tidak mengimplementasikan GCG, pada akhirnya dapat ditinggalkan oleh para investor, kurang dihargai oleh masyarakat (publik) dan, dapat dikenakan sanksi apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata perusahaan tersebut melanggar hukum. Perusahaan seperti ini akan kehilangan peluang (opportunity) untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya (going concern) dengan lancar. Namun sebaliknya perusahaan yang telah mengimplementasikan GCG dapat menciptakan nilai (value creation) bagi masyarakat (publik), pemasok (supplier), distributor, pemerintah, dan ternyata lebih diminati para investor sehingga berdampak secara langsung bagi kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Pada saat ini GCG sudah bukan merupakan hal yang perlu diperdebatkan lagi, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengimplementasikan pada aktivitas operasional sehari-hari (day to day operation).

Auditor internal dapat berperan dalam mendorong terwujudnya GCG di perusahaan. Beberapa hal yang perlu mendapat dukungan penuh dari auditor internal, misalnya :

  • Mendorong transparansi (transparency) dan integritas (integrity) dalam pelaporan keuangan (financial reporting) perusahaan.
  • Mendorong akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan aset perusahaan.
  • Mendorong pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan kepada public melalui Corporate Social Responsibility /CSR, Community Development atau Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
  • Mendorong independensi (independency) perusahaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemegang saham minoritas.
  • Mendorong kewajaran (fairness) dalam pengadaan barang & jasa termasuk dipastikannya tidak ada pelanggaran terhadap UU anti monopoli & persaingan usaha yang sehat.

2. Melaksanakan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasiskan risiko.

Dalam rangka menghadapi KFG yang saat ini masih berlangsung, maka auditor internal hendaknya dapat melaksanakan audit yang bernilai tambah (value added internal auditing/VAIA) dengan pendekatan audit berbasis risiko (Risk Based Internal Auditing/RBIA). Auditor internal hendaknya dapat melakukan assesment atasOperational & quality effectiveness, Business risk., Business & process control, Process & business efficiencies, Cost reduction opportunities, Waste elimination opportunities, dan Corporate governance efectiveness.

Tujuan dari VAIA adalah agar auditor internal dapat :

  • Memberikan analisis operasional secara obyektif & independen.
  • Menguji berbagai fungsi, proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
  • Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang obyektif.
  • Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin.
  • Melakukan evaluasi & menilai efektivitas risk management , control & governance processes.

Terdapat tiga aspek yang cukup penting dalam implementasi RBIA, yaitu penggunaan faktor risiko (risk factor) dalam audit planning, identifikasi independent risk & assesment dan partisipasi dalam inisiatif risk management & processes. Ruang lingkup RBIA termasuk dilakukannya identifikasi atas inherent business risks (IBR) dan control risk (CR) yang potensial. Mengingat data / informasi dari Divisi Manajemen Risiko (Risk Management) sangat membantu tugas auditor internal dalam pelaksanaan audit, maka perlu kerjasama dan sinergi antar kedua unit kerja tersebut. Departemen Audit Internal (Satuan Pengawasan Intern/SPI) dapat melakukan review secara periodik setiap tahun atas RBIA dikaitkan dengan audit plan. Manajemen puncak (Board of Director) dan Komite Audit (audit committee) dapat melakukan assessment atas kinerja (performance) dari RBIA untuk mengetahui realibilitas, keakuratan dan obyektivitasnya. Profil risiko (Risk profile) atas RBIA didokumentasikan dalam audit plan yang dibuat oleh Departemen Audit Internal. Risk profile tersebut dapat digunakan untuk melakukan evaluasi apakah metodologi risk assesment telah rasional dan up to date. Beberapa manfaat diimplementasikannya pendekatan RBIA antara lain dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas internal auditor dalam melakukan audit, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerjanya dan diharapkan dapat membantu manajemen dalam upaya meminimalisasi dampak KFG terhadap perusahaan.

3. Melaksanakan pencegahan, pendeteksian & penginvestigasian kecurangan.

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan (prevention), pendeteksian (detection) dan penginvestigasian (investigation) kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, menurut Statement on Internal Auditing Standards(SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud(1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

Pencegahan Kecurangan

Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.

Dalam pelaksanaan audit reguler (rutin), misalnya audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi sangat penting, sehingga apabila terjadi fraud, maka memudahkan auditor internal melakukan audit investigasi.

Pendeteksian Kecurangan

Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Auditor internal perlu memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Auditor internal harus dapat mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik)fraud yang biasa terjadi. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit(audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).

Penginvestigasian Kecurangan

Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Pelaksanaan audit investigasi mengikuti work instruction serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Standar Profesi Audit Internal maupun organisasi Institute of Internal Auditor (IIA).

Kesimpulan

1. Dalam rangka menghadapi KFG , auditor internal tidak hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan turut serta secara aktif berperan sebagai Internal Consultant dan membantu manajemen untuk mendorong terwujudnya GCG di perusahaan secara efektif.

2. Auditor internal juga diharapkan dapat meminimalisasi dampak KFG, melalui pelaksanaan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasis risiko.

3. Mengingat kecurangan (fraud) dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, maka auditor internal diharapkan dapat melaksanakan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud.

*) Artikel ini merupakan pengembangan lebih lanjut paper penulis yang berjudul “Role of Internal Audit in Global Crisis” yang telah dipresentasikan pada “Seminar Internal Audit Update 2009 : Learning of Global Crisis and Role of Internal Auditor” yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat & Banten pada tanggal 30 Januari 2009 di Bandung.

http://muhariefeffendi.wordpress.com/

Saturday, December 18, 2010

Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan adalah rata–rata total penjualan bersih untuk tahun yang bersangkutan sampai beberapa tahun. Dalam hal ini penjualan lebih besar daripada biaya variabel dan biaya tetap, maka akan diperoleh jumlah pendapatan sebelum pajak. Sebaliknya jika penjualan lebih kecil daripada biaya variabel dan biaya tetap maka perusahaan akan menderita kerugian (Brigham dan Houston 2001).

Ukuran perusahaan merupakan proksi volatilitas operasional dan inventory cotrolability yang seharusnya dalam skala ekonomis besarnya perusahaan menunjukkan pencapaian operasi lancar dan pengendalian persediaan (Mukhlasin, 2002).

Sedangkan menurut Ferry dan Jones (dalam Sujianto, 2001), ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukkan oleh total aktiva, jumlah penjualan, rata–rata total penjualan dan rata–rata total aktiva. Jadi, ukuran perusahaan merupakan ukuran atau besarnya asset yang dimiliki oleh perusahaan.

Keadaan yang dikehendaki oleh perusahaan adalah perolehan laba bersih sesudah pajak karena bersifat menambah modal sendiri. Laba operasi ini dapat diperoleh jika jumlah penjualan lebih besar daripada jumlah biaya variabel dan biaya tetap. Agar laba bersih yang diperoleh memiliki jumlah yang dikehendaki maka pihak manajemen akan melakukan perencanaan penjualan secara seksama, serta dilakukan pengendalian yang tepat, guna mencapai jumlah penjualan yang dikehendaki. Manfaat pengendalian manajemen adalah untuk menjamin bahwa organisasi telah melaksanakan strategi usahanya dengan efektif dan efisien.

Dalam aspek finansial, penjualan dapat dilihat dari sisi perencanaan dan sisi realisasi yang diukur dalam satuan rupiah. Dalam sisi perencanaan, penjualan direfleksikan dalam bentuk target yang diharapkan dapat direalisir oleh perusahaan.

Perusahaan yang berada pada pertumbuhan penjualan yang tinggi membutuhkan dukungan sumber daya organisasi (modal) yang semakin besar, demikian juga sebaliknya, pada perusahaan yang tingkat pertumbuhan penjualannya rendah kebutuhan terhadap sumber daya organisasi (modal) juga semakin kecil. Jadi konsep tingkat pertumbuhan penjualan tersebut memiliki hubungan yang positif, tetapi implikasi tersebut dapat memberikan efek yang berbeda terhadap struktur modal yaitu dalam penentuan jenis modal yang akan digunakan.

Apabila perusahaan dihadapkan pada kebutuhan dana yang semakin meningkat akibat pertumbuhan penjualan, dan dana dari sumber intern sudah digunakan semua, maka tidak ada pilihan lain bagi perusahaan untuk menggunakan dana yang berasal dari luar perusahaan, baik hutang maupun dengan mengeluarkan saham baru.

Menurut Riyanto (1995), suatu perusahaan yang besar yang sahamnya tersebar sangat luas, setiap perluasan modal saham hanya akan mempunyai pengaruh yang kecil terhadap kemungkinan hilangnya atau tergesernya pengendalian dari pihak yang dominan terhadap perusahaan bersangkutan. Sebaliknya, perusahaan yang kecil, dimana sahamnya tersebar hanya di lingkungan kecil, penambahan jumlah saham akan mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemungkinan hilangnya kontrol pihak dominan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, maka perusahaan yang besar akan lebih berani mengeluarkan saham baru dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pertumbuhan penjualan dibandingkan dengan perusahaan yang kecil.

Perusahaan dengan ukuran yang lebih besar memiliki akses yang lebih besar untuk mendapat sumber pendanaan dari berbagai sumber, sehingga untuk memperoleh pinjaman dari krediturpun akan lebih mudah karena perusahaan dengan ukuran besar memiliki probabilitas lebih besar untuk memenangkan persaingan atau bertahan dalam industri. Pada sisi lain, perusahaan dengan skala kecil lebih fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian, karena perusahaan kecil lebih cepat bereaksi terhadap perubahan yang mendadak. Oleh karena itu, memungkinkan perusahaan besar tingkat leveragenya akan lebih besar dari perusahaan yang berukuran kecil.

Dari uraian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa besar kecilnya (ukuran) perusahaan akan berpengaruh terhadap struktur modal dengan didasarkan pada kenyataan bahwa semakin besar suatu perusahaan mempunyai tingkat pertumbuhan penjualan yang tinggi sehingga perusahaan tersebut akan lebih berani mengeluarkan saham baru dan kecenderungan untuk menggunakan jumlah pinjaman juga semakin besar pula. Dari penelitian yang dilakukan oleh para ahli yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan mempunyai pengaruh yang positif, yang berarti kenaikan ukuran perusahaan akan diikuti dengan kenaikkan struktur modal adalah penelitian yang dilakukan Sekar, Saidi, Harjudi, Augustinus, dan Janny.

Francis (1986), Grubber dan Elton (1995) serta Fama dan French (1995) dalam Panjaitan, dkk (2004) berpendapat bahwa perusahaan yang mempunyai nilai skala kecil cenderung kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar. Perusahaan kecil hanya memiliki faktor-faktor pendukung untuk memproduksi barang dengan jumlah terbatas. Oleh karena itu, perusahaan yang berskala kecil mempunyai risiko yang lebih besar daripada perusahaan besar. Perusahaan yang mempunyai risiko yang besar biasanya menawarkan return yang besar untuk menarik investor.

Miswanto dan Husnan (1999) dalam penelitiannya mengenai pengaruh ukuran perusahaan pada risiko bisnis menemukan bahwa besar kecilnya perusahaan mempengaruhi risiko bisnis. Dari penelitiannya diperoleh bukti empiris bahwa perusahaan kecil memiliki risiko dan return yang lebih tinggi dibanding perusahaan besar.

Mutchler (1985) menyatakan bahwa auditor lebih sering mengeluarkan opini audit going concern pada perusahaan kecil, karena auditor mempercayai bahwa perusahaan besar dapat menyelesaikan kesulitan-kesulitan keuangan yang dihadapinya daripada perusahaan kecil.

Selain itu McKeown et. Al. (1991) mengatakan bahwa perusahaan besar lebih banyak menawarkan fee audit tinggi daripada yang ditawarkan oleh perusahaan kecil. Dalam kaitannya mengenai kehilangan fee audit yang signifikan tersebut, menyebabkan auditor mungkin menjadi ragu untuk mengeluarkan opini audit going concern pada perusahaan besar.

Tetapi adal hal ini Mutchler et. al. (1997) menyatakan bahwa dalam penelitian faktor-faktor yang berpengaruh terhadap laporan audit pada perusahaan yang gulung tikar terdapat bukti empiris bahwa ada hubungan negatif antara ukuran perusahaan dengan penerimaan opini audit going concern.


referensi :

Miswanto dan Husnan, Suad, 1999, The Effect of Operating Leverage, Cyclicality and Firm Size on Business Risk, Gadjah Mada International Journal of Business,Vol. 1, No. 1, h. 29-43.

Husnan, Suad. 2001. Pembelanjaan Perusahaan (Dasar–Dasar Manajemen Keuangan). Yogyakarta : Liberty