Islamic Widget

Showing posts with label IFRS. Show all posts
Showing posts with label IFRS. Show all posts

Wednesday, May 4, 2011

GLOBAL CONVERGENCE OF FINANCIAL REPORTING

International Refereed Research Journal Vol.– I, Issue –1,October 2010

Dr. Naseem Ahmad

Associate Professor

Dept. of Commerce, Zakir Husain College

(University of Delhi) Delhi, India

ahmed.drnaseem@gmail.com

Professor Nawab Ali Khan

Department of Commerce

Aligarh Muslim University,

Aligarh. India

nawabalikhan@indiatimes.com

All major economies have established time lines to converge with or adopt IFRSs in the near future. The international convergence efforts of the organisation are also supported by the Group of 20 Leaders (G20) who, at their September 2009 meeting in Pittsburgh, US, called on international accounting bodies to redouble their efforts to achieve this objective within the context of their independent standard-setting process. In particular, they asked the IASB and the US FASB to complete their convergence project by June 2011. Adopting a single global accounting language will ensure relevance, completeness, understandability, reliability, timeliness, neutrality, verifiability, consistency, comparability and transparency of financial statements and these bring about aqualitative change in the accounting information reports which will strengthen the confidence and empower investors and other users of accounting information around the world. It will also help acquirers to assess the actual worth of the target companies in cross border deals and thereby furthering the economic growth and business expansion globally. For a decade the companies in India have been using both – US GAAPs and more recently International Financial Reporting Standards (IFRS) to raise funds from US and European Markets. The Institute of Chartered Accountants of India has announced that it will align existing accounting standards with IFRS w.e.f. April 1, 2011 to join the group of 100 countries reporting under IFRS.

ULASAN :

Globalisasi dan liberalisasi dari kebijakan ekonomi yang telah diprakarsai pemerintah sejak tahun 1991 telah membawa perubahan signifikan terhadap perilaku dan persepsi dari investor, manajemen, pasar uang dan pasar saham, banker dan dunia usaha secara keseluruhan. Hal tersebut didukung dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Perusahaan tidak hanya memiliki pelanngan dan investor dari satu Negara, tetapi juga dari Negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu perusahaan dunia mempunyai beberapa saham yang berlokasi di bursa efek di Negara yang berbeda. Dalam hal ini, ketika akan melakukan investasi di Negara lain, seorang investor harus memahami analisis dan interpretasi laporan keuangan perusahaan-perusahaan terutama didasarkan pada konsep akuntansi konvensi dan praktek-praktek negara itu. Ketika ada perbedaan konsep akuntansi dan praktek akuntansi dengan Negara tersebut akan membuat laporan keuangan menjadi ambigu dan tidak sejalan untuk investor global. Karena alas an tersebut, sangat penting untuk segera dilakukan konfergensi informasi akuntansi ke dalam standar pelaporan yang dapat diterima secara global. Selama beberapa tahun terakhir ini telah ada perkembangan signifikan mengenai konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar ini berisis satu set standar dari prinsip-prinsip akuntansi dan tidak bergantung pada aturan dan panduan dari prinsip akuntansi (US-GAAPs) di Amerika.

Dengan mengadopsi standar akuntansi global dapat menjadikan laporan keuangan menjadi lebih relevan,lengkap, mudah dimengerti, handal, konsisten, netral, tepat waktu, dapat dibandingkan, dan tentunya akan memperkuat kepercayaan investor terhadap informasi keuangan suatu perusahaan.

Perusahaan – perusahaan di India telah lama menyadari kebutuhan akan suatu standar global. Untuk satu decade ini, perusahaan di india menggunakan dua standar yaitu US GAAP dan IFRS untuk menggalang dana dari pasar AS dan Eropa. The Institute of Chartered Accountants of India(ICAI) telah mengumumkan mereka akan sejajar dengan IFRS mulai 1 april 2011. ICAI juga telah membuat konsep untuk konvergensi IFRS di India. Bahkan di AS pun telah ada perdebatan apakah akan menggunakan US GAAP atau IFRS. Dan akhirnya beberapa langkah penting telah diambil oleh Securities and Exchange Commission (SEC) diantaranya dengan menghilangkan persyaratan bahwa emiten asing harus merekonsiliasi laporan IFRS dengan US GAAP. Selain itu SEC juga mengusulkan konsep bahwa peusahaan di US dapat menggunakan IFRS ataupun US GAAP untuk melaporkan informs keuangan mereka.

Negara-negara yang telah memakai IFRS diantaranya adalah China dan Korea Selatan tahun 2009, brazil tahun 2010, dan Kanada tahun 2011. Karena India akan memulai menggunakan IFRS dan telah memasukkannya ke dalah aturan hokum, India perlu melakukan perubahan legislative dramatis dan perubahan mengenai aturan pajak dan saham yang berlaku.

Laporan keuangan dipersiapkan untuk pengguna eksternal di seluruh dunia. Walaupun laporan keuangan kemungkinan akan sama antara Negara yang satu dengan yang lain tetapi sebenarnya akan tetap ada perbedaan. Hal ini karena adanya perbedaan dalam lingkungan ekonomi, social, praktek akuntansi, hokum yang berlaku serta aturan dari Negara tersebut. Dalam hal ini IFRS berkomitmen untuk mempersempit perbedaan yang ada melalui definisi dan prosedur yang berkaitan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Namun, di India IFRS yang diadopsi akan sangat bertentangan, tapi pada saat yang sama juga dapat bermanfaat. Perusahaan di India kemungkinan akan menuai manfaat yang signifikan dengan mengadopsi IFRS. Seperti di Uni Eropa yang telah merasakan manfaat dengan mengadopsi IFRS.

Secara keseluruhan sebagian besar investor, perusahaan, auditor dan pengguna lain dari laporan keuangan
setuju bahwa IFRS meningkatkan kualitas laporan keuangan dan implementasi IFRS adalah
positif untuk pengembangan pelaporan keuangan (2008). Penerapan IFRS akan meningkatkan komparabilitas informasi keuangan dan kinerja keuangan dan akan membuat pelaporan keuanganmenjadi lebih transparan yang pada akhirnya akan menguntungkan investor, pelanggan, dan stakeholder di India dan luar negeri.

Pengadopsian IFRS oleh perusahaan-perusahaan di India akan sangat menantang tapi diwaktu yang sama dapat menjadi sangat menguntungkan. Dengan kebijakan yang liberal tentunya akan diikuti dengan perubahan persepsi investor, pasar dan pelanggan akan menjadi kebutuhan yang ,endesak untuk segera merubah standar pelaporan keuangan yang dapat dimengerti oleh pemakai global.pengadopsian IFRS akan menambah kegunaan dan transparansi dari laporan keuangan dan juga akan meminimalisis biaya penyususnan standar keuangan.

Tuesday, March 15, 2011

Konvergensi IFRS di Indonesia, Pembahasan Khusus ISAK 11

Pendahuluan

IFRS ( International Financial Reporting standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya. Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga menjadi IFRS seperti yang ada saat ini. Jika IFRS telah digunakan oleh suatu Negara, berarti Negara tersebut telah mengadopsi system pelaporan keuangan yang dapat diterima dan diakui secara global di seluruh dunia sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan dimana Negara tersebut berasal.

Pengadopsian IFRS juga berlaku di Indonesia. Pengadopsian ini akan berlaku secara penuh pada tahun 2012 nanti seperti yang dilansir oleh IAI pada saat peringatan HUT nya yang ke-51. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapka dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.

Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008. Prinsip‐Prinsip G20 yang dicanangkan tanggal 15 November 2008 adalah sebagai berikut :

· Strengthening Transparency and Accountability

· Enhancing Sound Regulation

· Promoting Integrity in Financial Markets

· Reinforcing International Cooperation

· Reforming International Financial Institutions

Setelah pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan pertemuan London Simmut 2 april 2009. Pada pertemuan ini menghasilkan 29 kesepakatan. Kesepakatan 13 dan 16 adalah mengenai Strengthening Transparency and Accountability. Pada butir kesepakatan nomor 15 dinyatakan, ” “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high-quality global accounting standards.”

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:

1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).

2. Kedua, mengurangi biaya SAK.

3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.

4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.

5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.

6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.

7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Indonesia sendiri memiliki tiga pilar standar akuntansi, yaitu standar akuntansi Indonesia, SAK-ETAP, dan standar akuntansi syariah. IFRS hanya diadopsi untuk standar akuntansi keuangan.

Karakteristik IFRS

IFRS memiliki karakteristik, diantaranya :

§ IFRS menggunakan “Principles Base “ sehingga lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.

§ Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.

§ Membutuhkan proffesional judgment pada penerapan standar akuntansi.

§ Menggunakan fair value dalam penilaian

§ Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak

Proses Konvergensi IFRS

Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Sebelum membahas lebih lanjut proses konvergensi IFRS penulis akan memberi gambaran perbandingan antara IFRS dan PSAk menurut IAI.



Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ada perbedaan antara IFRS dengan PSAK, oleh karena itu dilakukan konvergensi antara PSAk dengan IFRS.

Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.

Di indoesia PSAK akan dikonvergensi secara penuh ke dalam IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir, dan tahap implementasi. Roadmap konvergensi IFRS dapat dilihat sebagai berikut :



Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Untuk perkembangan konvergensi IFRS selama tahun 2009-2010 adalah sebagai berikut :

· Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009‐Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan

· Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.

· Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah

· Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah

· Jumlah PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.

PSAK disahkan 23 Desember 2009

1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas

3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi

7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset

9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:

1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa

3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:

1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol

2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah

4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana

5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:

1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud

2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web

3. PSAK 23 (2010): Pendapatan

4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi

5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)

6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010

7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010

1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja

2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya

3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)

4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.

5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim

6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010

1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan

2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian

3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010

1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan

2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi

5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

Pembahasan Khusus : ISAK 11

ISAK 11 “Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik”. Diterapkan untuk distribusi searah (nonreciprocal) aset oleh entitas kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, seperti distribusi aset nonkas dan distribusi yang memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset nonkas atau alternatif kas.

Latar Belakang

01. Terkadang entitas mendistribusikan aset selain kas (asset non kas) sebagai dividen kepada pemilik* yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemilik. Dalam kondisi tersebut, entitas dapat memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset non kas atau alternatif kas.

02. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tidak memberikan panduan bagaimana entitas harus mengukur distribusi kepada pemilik (umumnya sebagai dividen). PSAK 1 mensyaratkan entitas untuk menyajikan secara detail pengakuan dividen sebagai distribusi kepada pemilik baik dalam laporan perubahan ekuitas atau dalam catatan atas laporan keuangan.

Ruang Lingkup

03. Interpretasi ini diterapkan untuk distribusi searah (nonreciprocal) aset oleh entitas kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik:

(a) distribusi aset nonkas (misalnya aset tetap, bisnis* sebagaimana didefi nisikan dalam PSAK 22, kepentingan pemilik pada entitas lain atau kelompok lepasan sebagaimana didefi nisikan dalam PSAK 58; dan

(b) distribusi yang memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset nonkas atau alternatif kas.

04. Interpretasi ini hanya diterapkan untuk distribusi dimana semua pemilik pada kelompok instrument ekuitas yang sama diperlakukan sama.

05. Interpretasi ini tidak diterapkan untuk distribusi asset nonkas yang dikendalikan oleh pihak yang sama sebelum dan sesudah distribusi. Pengecualian ini berlaku untuk laporan keuangan terpisah, laporan keuangan individu dan konsolidasi entitas yang melakukan distribusi.

06. Sesuai dengan ketentuan paragraf 5, Interpretasi ini tidak berlaku ketika aset nonkas dikendalikan oleh pihak yang sama baik sebelum dan sesudah distribusi. “Suatu kelompok individu harus dianggap sebagai pengendali ketika, akibat dari perjanjian kontraktual, secara kolektif mereka memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi entitas sehingga dapat memperoleh manfaat dari aktivitas entitas.” Oleh karena itu, distribusi yang berada di luar lingkup Interpretasi ini atas dasar pihak yang sama mengendalikan asset sebelum dan sesudah distribusi, kelompok pemegang saham individual penerima distribusi harus memiliki, sebagai akibat perjanjian kontrak, suatu pengendalian kolektif (ultimate collective power) atas entitas yang melakukan distribusi.

07. Sesuai dengan ketentuan paragraf 5, Interpretasi ini tidak diterapkan ketika entitas mendistribusikan sebagian dari kepemilikannya pada entitas anak namun mempertahankan pengendalian atas entitas anak. Entitas yang melakukan distribusi yang menghasilkan pengakuan atas kepentingan non pengendali pada entitas anak mencatat distribusi tersebut sesuai PSAK 4.

08. Interpretasi ini hanya mengatur akuntansi oleh entitas yang melakukan distribusi aset nonkas. Interpretasi ini tidak untuk mengatur akuntansi oleh pemegang saham yang menerima distribusi tersebut.

Permasalahan

09. Ketika entitas mengumumkan distribusi dan mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan aset yang

bersangkutan kepada pemilik, maka entitas harus mengakui laibilitas atas utang dividen. Interpretasi ini membahas hal-hal berikut:

(a) Kapan entitas harus mengakui utang dividen?

(b) Bagaimana entitas mengukur utang dividen?

(c) Ketika entitas menyelesaikan utang dividen, bagaimana entitas mencatat perbedaan antara nilai tercatat aset yang didistribusikan dan nilai tercatat utang dividen?

INTERPRETASI

Saat Pengakuan Utang Dividen

10. Kewajiban untuk membayar dividen harus diakui pada saat dividen disetujui dan tidak lagi merupakan diskresi entitas, dan tanggal tersebut adalah:

(a) pada saat dividen diumumkan, misalnya oleh manajemen atau dewan direksi, disetujui oleh otoritas terkait, misalnya pemegang saham, jika yurisdiksi mensyaratkan persetujuan tersebut, atau

(b) pada saat dividen diumumkan, misalnya oleh manajemen atau dewan direksi, jika yurisdiksi tidak mensyaratkan persetujuan lebih lanjut.

Pengukuran Utang Dividen

11. Entitas harus mengukur laibilitas untuk mendistribusikan aset non kas sebagai dividen kepada para pemilik sebesar nilai wajar aset yang akan didistribusikan.

12. Jika sebuah entitas memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima aset non-kas atau alternatif kas, maka entitas harus mengestimasi utang dividen dengan mempertimbangkan baik nilai wajar dari setiap alternatif dan tingkat kemungkinan pemilik untuk memilih setiap alternatif.

13. Pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, entitas harus menelaah dan menyesuaikan nilai tercatat utang dividen. Setiap perubahan nilai tercatat utang dividen, diakui dalam ekuitas sebagai penyesuaian atas jumlah yang didistribusikan.

Akuntansi untuk Mencatat Perbedaan antara Nilai Tercatat Aset yang Didistribusikan dan Nilai Tercatat Utang Dividen Ketika Entitas Menyelesaikan Utang Dividen

14. Ketika entitas menyelesaikan utang dividen, maka entitas harus mengakui perbedaan, jika ada, antara nilai tercatat aset yang didistribusikan dan nilai tercatat utang dividen dalam laba rugi.

Penyajian dan Pengungkapan

15. Entitas harus menyajikan perbedaan yang dijelaskan dalam paragraf 14 sebagai pos tersendiri dalam laba rugi.

16. Entitas harus mengungkapkan informasi berikut, apabila tepat:

(a) nilai tercatat utang dividen pada awal dan akhir periode; dan

(b) peningkatan atau penurunan nilai tercatat yang diakui dalam periode berjalan sesuai dengan paragraph 13 akibat perubahan nilai wajar aset yang didistribusikan.

17. Jika, setelah akhir periode pelaporan, namun sebelum laporan keuangan disetujui untuk diterbitkan, entitas mengumumkan dividen dengan mendistribusikan aset non kas, maka entitas harus mengungkapkan:

(a) sifat aset yang didistribusikan;

(b) nilai tercatat aset yang akan didistribusikan pada akhir periode pelaporan; dan

(c) estimasi nilai wajar aset yang akan didistribusikan pada akhir periode pelaporan, jika berbeda dari nilai tercatat, dan informasi tentang metode yang digunakan untuk penentuan nilai wajar.

TANGGAL EFEKTIF

18. Entitas harus menerapkan Interpretasi ini secara prospektif untuk periode laporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan retrospektif tidak diijinkan. Penerapan lebih dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Interpretasi ini diterapkan sebelum 1 Januari 2011, maka entitas harus mengungkapkan fakta tersebut dan juga harus menerapkan PSAK 58 (sebagaimana telah diamandemen Interpretasi ini).

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS

Dalam melakukan konvergensi IFRS, tidak selamanya berjalan mudah, tapi juga ada kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya:

1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya

2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.

3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.

4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.

5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.

6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.

Referensi :

· http://dientri.com/

· www.iasb.org

· www.iasplus.com

· www.iaiglobal.or.id .

· www.ifac.org

· http://www.bepro-seminar.com/BePRO419.pdf

· http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/proses-konvergensi-ifrs-2012-di.html

· http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf

· http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/seminar_ias41/1-Adopsi%20IAS%2041%20dalam%20Rangkaian%20Konvergensi%20IFRS%20di%20Indonesia-%20Roy%20Iman%20W.pdf

· http://staff.ui.ac.id/internal/0606050075/material/EDISAKNo.11.pdf

Wednesday, February 24, 2010

Stay away from PSAK

The task of accounting research group - meeting 1
Done by: 3EB01
Naria Kusmaning Ayu
Silfi Sulfiyah
Yohana Nofiyanti

ABSTRACT
The globalization of business operation and security market demands the global international standards. The world organizations have arranged International Accounting Standards (IAS), now known as International Financial Reporting (IFRS), for globalization of business operation and security market. The different characteristics of each country create some refusal toward IFRS, but many world organizations are insisted to adopt IFRS. Harmonization, or even convergence, acts as the bridge between IFRS and the accounting standards of the countries.
Keywords: adoption, harmonization of AIS/IFRS

Journal Title: Stay away from PSAK
30-10-2009 IFRS - Category: Info IAI
The title above is not a form of provocation, agitation, or the like. Nor is the suggestion or invitation to deviate from PSAK. However, there will be a formal opportunity to deviate from PSAK. And it is set in PSAK, not elsewhere. We do not have trouble finding justification for deviating from PSAK, it is in PSAK own. In ED PSAK No.1 (Revised 2009) Presentation of Financial Statements of the some time ago DSAK IAI issued in paragraphs 17 until 22 governs the deviation from PSAK. Deviation from PSAK can be done when the compliance of PSAK it will give the wrong understanding, and contrary to the purpose of financial reports as stipulated in the basic framework (KDPPLK).
However, this deviation may be very rare since there should be no conflict between adherences to PSAK with financial reporting purposes in KDPPLK. As set forth in KDPPLK, one goal is KDPPLK as a reference for the authors of financial accounting standards (accounting standards setters) in performing their duties. When a PSAK developed from KDPPLK, then there should be no contradiction between PSAK with its reference source.
Management is given the task to conclude the conflict has occurred between a PSAK with financial reporting purposes. When management has concluded that, not necessarily the author management or financial reports can automatically deviate from PSAK in financial report preparation. These deviations can be done if the current regulatory framework to allow such deviation or at least not prohibited. If the current regulatory framework forbid, then the company should not deviate from PSAK and are required to disclose in the notes to financial statements.
In addition to regulatory frameworks should take into account the effect, deviations from PSAK only be done if the same deviation is also done by all firms in the same industry? In other words, deviations from PSAK not be done if there is one other company in the same industry comply with a PSAK considered contrary to the purposes of financial reporting. To understand the need for deviation from PSAK regulated in financial accounting standards applicable in Indonesia can be seen from some of the following factors:more

QUESTION?
Would you more agree deviations from IFRS or deviations from PSAK?

In our opinion (the author),
If you choose one of them, certainly will not be, Seeing the business operations and capital markets are global standards that demand a global nature. Several organizations in the world agreed to form the International Accounting Standards (International Accounting Standards / AIS) which is now the International Financial Reporting Standards (IFRS) to meet the needs of business and international finance.

IFRS known as a lot of resistance due to the national background, the uniqueness of each country's business climate, and differences in the needs of users of financial statements. It should be realized that it is even more resistance, but many are also under pressure to adopt IFRS, thus there is need to bridge the Financial Accounting Standards consistent with IFRS is to make harmonization and even convergence of IFRS. But that does not mean us (writer) more impartial because his logic, if IFRS is more than stay away from PSAK, whether the standard is suitable for our country? So what if agreed to deviate from IFRS then indirectly PSAK Indonesian will impose a standard and will enable our country far behind the countries that use IFRS.

Therefore, we analyze the need for harmonization of these problems. Harmonization between IFRS with PSAK. Allows the adoption of IFRS as necessary and not leave PSAK that had been prevailing in Indonesia. If there is confusion in PSAK or non-compliance with the conditions of accounting or financial statement reporting requirements at this time, it is necessary to do the necessary adjustments. Adjustments that may be part of malakukan IFRS adoption or to a revision of the standards in the PSAK.
Indeed, international standards are needed by companies - multinational companies, or companies - companies that do business internationally in order to adjust their financial statements with their flying businesses partners. For that we need a bit requires the adoption of IFRS (but not entirely).
Harmonization and even then the convergence to IFRS accounting information is expected to have major quality and relevance of compressible. The quality is very necessary to facilitate comparison between the state's financial reports and for decision making.

Referensi:
Collett, Petter H, Jayne M. Godfrey, Sue L. Hrasky, 1999. International Harmonization: Cautions From The Australian Experience. www.google.com, diakses 5 Januari 2004
(Yakub Divisi TeknisIkatan Akuntan Indonesia) http://www.iaiglobal.or.id
Fearnley. S dan Tony Hines. 2002. The Adoption of International Accounting Standards in the UK: Review of Attitudes. www.ssrn.com, diakses 5 Januari 2004

Monday, February 22, 2010

IFRS Subject Matter Expert Role

AICPA | December 17, 2009
The AICPA Learning team is developing an IFRS Certificate of Accomplishment program for Certified Public Accountants and Chartered Accountants. The program’s objective is to equip participants with the knowledge and experience to apply IFRS during and after the US transition to IFRS. The program will consist of training in IFRS accounting, financial presentation, and transition activities.
The AICPA is seeking subject matter experts (SMEs) with extensive IFRS knowledge and with experience in IFRS application and/or training. By completing structured interviews and content templates, these SMEs will advise AICPA’s developer on each lesson’s performance objectives, program outline, reference material, activities, teaching content, participate in reviews, and review pre-production mockups. A primary objective of the interview process is to understand the common difficulties in applying IFRS. SMEs will also review the training as developed. Some SMEs will have opportunities to author supporting content.
The ideal SME has an active CPA or CA credential; broad knowledge of both IFRS and US GAAP; experience applying IFRS at the transaction and financial reporting levels; experience converting an entity from a national GAAP to IFRS; and experience training others in IFRS.
Numerous contractor opportunities exist for SMEs to work on program components. The most common need will be for SME’s to participate in structured interview sessions, occasionally with other SME’s, with the course development team. We will be looking for specific insight into the most important practical information AICPA members need to know about IFRS. We seek to develop case studies and realistic scenarios that will help our members prepare for the increasing use of IFRS. The time commitment will range from 10 to 20 hours spread over a few months for help with one course to as much as 40 to 60 hours for intensive help with one course or limited involvement with multiple courses. The most desirable time for us to work together will be January through April 2010, but the work will continue throughout 2010 and early 2011.
Qualified persons should send their resume to Dennis Parish, Senior Technical Manager, Training Development using the following email address: dparish@aicpa.org

Our opinion:
The AICPA absolutely need to seek subject matter expert (SMEs) for giving knowledge and experience to apply IFRS during and after the US transition to IFRS. Moreover IFRS will be used in 2011. Therefore The Aicpa should seek subject matter expert (SMEs) for IFRS by completing structured interviews and content templates in order that The AICPA will get subject matter expert (SMEs) that has capability about IFRS.